
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan yang ditetapkan pada 14 Agustus 2026 dan diundangkan pada 18 Agustus 2026 ini memberikan kesempatan bagi murid dengan potensi kecerdasan tertentu untuk mencapai standar kompetensi dan capaian pembelajaran dalam waktu lebih singkat.
Program tersebut dapat diselenggarakan pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/MA/SMK/MAK. Dengan Sistem Kredit Semester (SKS), murid dapat menyelesaikan seluruh beban belajar paling singkat 5 tahun untuk SD/MI serta 2 tahun untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK. Pelaksanaannya berlandaskan empat prinsip utama, yaitu fleksibilitas, keunggulan, maju berkelanjutan, dan pembelajaran berdiferensiasi.
Namun, program ini bukan sekadar memadatkan atau mempersingkat masa sekolah. Sekolah yang ingin menjadi penyelenggara harus memenuhi sejumlah persyaratan resmi, antara lain:
• Terakreditasi A.
• Memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar.
• Menyediakan Bahan Belajar Mandiri.
• Memiliki pendidik untuk pendampingan akademik (guru kelas untuk SD/MI dan guru wali untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK).
Dari sisi murid, persyaratannya tidak hanya didasarkan pada keinginan untuk lulus lebih cepat. Murid harus memiliki capaian akademik tinggi yang ditunjukkan melalui nilai rapor dengan predikat sangat baik pada mata pelajaran terkait, memiliki potensi kecerdasan yang diukur melalui tes psikologi resmi oleh psikolog berizin, serta menyatakan kesanggupan mengikuti Program Percepatan Belajar.
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaannya adalah penyediaan Bahan Belajar Mandiri. Regulasi menempatkan bahan tersebut sebagai bagian dari pengorganisasian bahan ajar, strategi pembelajaran, dan pengelolaan waktu yang fleksibel. Artinya, sekolah perlu menyiapkan strategi pembelajaran adaptif berbasis teknologi digital maupun cetak yang memungkinkan murid belajar sesuai kecepatan masing-masing.
Selain penyediaan materi, sekolah wajib memperhatikan pendampingan, asesmen, serta pemantauan perkembangan murid. Permendikdasmen No. 20 Tahun 2026 mewajibkan satuan pendidikan penyelenggara melakukan evaluasi proses pembelajaran paling sedikit satu kali dalam setahun dan menggunakan hasilnya untuk memperbaiki pembelajaran secara berkelanjutan.

Dengan demikian, keberhasilan Program Percepatan Belajar tidak hanya bergantung pada seberapa cepat murid menyelesaikan pendidikan, tetapi juga pada kesiapan sekolah dalam menyediakan ekosistem pembelajaran yang fleksibel, efektif, mandiri, dan terukur. Infrastruktur digital dapat menjadi salah satu pendukung untuk menyediakan bahan belajar sekaligus membantu proses belajar, berlatih, dan evaluasi pembelajaran.
Dalam konteks tersebut, Kipin dapat menjadi salah satu pilihan pendukung pembelajaran mandiri. Kipin menyediakan beragam konten pendidikan, mulai dari ribuan buku, video pembelajaran, latihan soal, hingga materi literasi yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan belajar murid. Kipin juga memiliki fasilitas evaluasi digital yang dapat membantu sekolah menyediakan latihan dan evaluasi pembelajaran secara lebih terstruktur.
Dengan dukungan bahan belajar yang beragam dan teknologi evaluasi digital, sekolah dapat lebih leluasa membangun pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kecepatan belajar murid. Hal ini dapat menjadi salah satu bagian dari kesiapan sekolah dalam menjalankan Program Percepatan Belajar tanpa mengesampingkan pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
Mari dukung peningkatan pendidikan generasi muda Indonesia, Hubungi kami pada:
Web : kipin.id
Email : [email protected]
WA Chat : wa.me/6281233601047

