Jumat, Oktober 4, 2024
spot_img
BerandaKomik PendidikanBahaya Berpacaran yang Mengancam Rencana Masa Depan, Simak Selengkapnya Dalam Komik Pendidikan

Bahaya Berpacaran yang Mengancam Rencana Masa Depan, Simak Selengkapnya Dalam Komik Pendidikan

Photo by freestocks on Unsplash
https://unsplash.com/photos/xTedodxYTuQ?utm_content=creditShareLink&utm_medium=referral&utm_source=unsplash
Photo by freestocks on Unsplash

Di Indonesia pernikahan di luar nikah kian marak terjadi. Data dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah mencatat terdapat 1192 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah, selama tahun 2022. Sebagian besar motif di balik permohonan tersebut akibat terjadinya kehamilan sebelum adanya ikatan perkawinan. Data yang sama juga didapatkan di Lampung dengan 649 kasus dan kota Bima NTB 276 kasus.

  Ilustrasi Seorang wanita memegang alat  tes kehamilan (Photo by Tima Miroshnichenko on pexels.com)

Usia perkawinan ditetapkan dalam UU No. 16 tahun 2019 perubahan UU Perkawinan Pasal 7 ayat (1)  yang menyatakan isinya bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita mencapai minimal umur 19 tahun. Data penelitian UNICEF (2016) mencatat Indonesia menempati peringkat ke -7 dari negara di dunia yang memiliki tingkat perkawinan dini tertinggi dan peringkat ke-2 se-ASEAN setelah kamboja. Permasalahan ini tentu saja mengkhawatirkan terutama bagi  tumbuh kembang generasi muda. 

Mengutip laman berita CNN Indonesia, Komnas Perempuan mencatat angka dispensasi perkawinan anak di tahun 2021 meningkat sebanyak 7 kali lipat sejak 2016 dengan angka sebanyak 59.709 permohonan. Hasto Wardoyo, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), menegaskan bahwa anak muda kini harus mengerti tentang pendidikan seksual. pendidikan seksual dan dan kesehatan reproduksi harus diberikan ke anak – anak sejak usia dini (Prambosform, 2023). 

Maka dari itu, diperlukan sajian informasi dan pembelajaran mendidik sebagai landasan pengetahuan anak-anak dan remaja untuk mencegah dampak yang menyebabkan pernikahan dini tersebut. Pendidikan.id, sebagai salah satu edtech yang aktif memproduksi konten edukasi, menerbitkan komik literasi sebagai sumber bacaan yang dapat memberikan ilmu pengetahuan dan pendidikan moral. Salah satu komik pendidikan  yang berjudul “Hamil diluar Nikah” memperingatkan anak – anak yang memasuki usia remaja agar berhati – hati, dan tidak terjebak dalam bahaya berpacaran terlalu dini.

Halaman depan komik literasi ‘Hamil di Luar Nikah’

Komik literasi “Hamil Di Luar Nikah” bercerita tentang Vili, seorang anak SMP yang cantik dan memiliki banyak penggemar dari siswa laki-laki di sekolahnya. Akhirnya, Vili melabuhkan hatinya dan berpacaran dengan Alif, tanpa mengetahui akal dan maksud buruk yang ada di baliknya. Selama berpacaran, Vili menuruti semua bujukan dan rayuan manis Alif, termasuk untuk berhubungan intim. Suatu saat, Vili menemukan bahwa dirinya hamil dan meminta pertanggungjawaban Alif, namun Alif  menolak keras. Hidup Vili hancur, namun tidak ada gunanya menyesal. Ia hanya bisa membangun kembali sisa – sisa harapan yang dimiliki, supaya ia bisa melanjutkan hidupnya menjadi lebih baik. 

Melalui komik literasi ‘Hamil Di Luar Nikah’ anak-anak yang mulai memasuki usia remaja diajarkan agar berhati-hati dan menjaga diri saat berpacaran. Remaja harus selalu sadar dan tepat dalam berperilaku, supaya menjaga dirinya dari berbagai dampak buruk, termasuk berpacaran. Banyak yang kenyataannya tak seindah risiko yang harus ditanggung. Risiko kehamilan di masa muda, hukuman penjara dan hukuman sosial, yang semuanya tentu saja akan menghancurkan masa depan sendiri.

Cuplikan isi komik literasi ‘Hamil di Luar Nikah’

Temukan 500+ koleksi komik literasi Kipin lainnya! Download  sekarang di https://kipin.id/download.html

Info lebih lanjut tentang Kipin, kunjungi:
Website  : https://kipin.id/
Email : [email protected]
WA chat only : https://wa.me/6281233601047

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments