Sering terdengar pemberitaan media mengenai pernikahan yang berlangsung antara laki-laki dan perempuan yang masih berusia muda. Bukan lagi menikah muda, pasangan yang menikah datang dari individu yang masuk usia remaja dan tengah bersekolah. Angka yang didapatkan berdasarkan kajian Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) menurut penelitian UNICEF, Indonesia menempati peringkat ke-37 negara dengan persentase pernikahan usia dini termuda di dunia. Dalam ranking negara-negara ASEAN, Indonesia menempati peringkat kedua.
Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah mengatur persyaratan terwujudnya pernikahan bagi masyarakat. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dengan revisi tahun 2019 menjabarkan syarat minimal usia pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Di sisi lain, pernikahan di bawah usia 19 tahun ini masih berlangsung akibat dari ragam faktor yang ada. Di antaranya faktor orang tua, keluarga, pendidikan, ekonomi, dan masih banyak lagi.
Lalu apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat terutama anak-anak dan remaja dalam upaya pemahaman peraturan, bahaya, dan risiko yang dimunculkan pernikahan di usia dini? Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kerap kali dan terus memberikan informasi mengenai hal tersebut. Tidak hanya BKKBN, pemerintah dan sekolah di berbagai daerah di Indonesia memberikan pula penyuluhan akan pentingnya pengetahuan akan pernikahan dan risiko yang di dapat dari pernikahan usia belia. Hal tersebut diwujudkan ke dalam seminar, penyuluhan, kegiatan di sekolah, dan lain-lain.
Selain informasi akan bahaya dan risiko didapat dari BKKBN, pemerintah, sekolah, dan lembaga lain, media lain seperti bacaan literasi mampu memberikan pendekatan khusus secara lebih menyenangkan pada anak-anak dan remaja. Pendidikan.id memiliki lebih dari 500 lebih komik literasi yang memberikan ilmu pengetahuan, pendidikan moral, dan motivasi. Sajian ilmu pengetahuan dan pesan disajikan dengan menarik melalui cerita dan ilustrasi sehingga mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
“Sekolah? Yes! Nikah Muda? No Way!” merupakan salah satu komik literasi Pendidikan.id yang menceritakan Nuri, seorang gadis desa, berusia 15 tahun yang rajin dan berprestasi di sekolahnya. Ia dengan rajin membantu ibunya dalam mengerjakan pekerjaan di rumah. Meskipun begitu, semua tugas sekolah dan belajar tidak ada yang terlewat untuk Nuri lakukan.
Tibalah suatu hari dimana sang ayah berencana menjodohkan Nuri yang masih belia dengan anak dari temannya. Tak sengaja mendengar rencana tersebut, hati Nuri menjadi sedih hingga menangis. Ibu dari teman Nuri bernama Rubi, berbicara kepada ayah Nuri untuk menjelaskan risiko dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pernikahan anak di bawah umur.
Melalui komik literasi “Sekolah? Yes! Nikah Muda? No Way!” didapatkan pesan yang sangat penting bagi pembaca, terutama anak-anak dan perempuan usia sekolah. Usia muda hendaknya dipergunakan secara maksimal untuk belajar di sekolah, berkegiatan bersama teman-teman, mengembangkan hobi, dan masih banyak lagi. Waktu yang dimiliki pada usia remaja sangat diperlukan dalam mengembangkan relasi dengan teman-teman sebaya, berkegiatan dalam komunitas sekolah maupun luar sekolah, dan tidak lupa belajar dengan tekun selama masih menempuh pendidikan di bangku sekolah.
Sebuah pernikahan tidak hanya menyatukan dua pribadi menjadi satu ke dalam suatu hubungan yang sah. Persiapan lebih dalam diperlukan seperti kematangan organ reproduksi tiap individu, kesiapan psikis, mental, dan juga finansial. Tahapan perkembangan seseorang yang masih dalam golongan remaja, belum dipersiapkan untuk menghadapi sebuah pernikahan dengan kebutuhan yang disebutkan di atas. Maka, sebagai siswa-siswi sekolah, mari berfokus pada sekolah dan terlebih dahulu meraih cita-cita yang diimpikan.
Ingin membaca 500+ koleksi komik Kipin lainnya? Silakan download dari https://play.google.com/store/apps/details?id=com.med.kipinschool
Info lanjut tentang Kipin, kunjungi:
https://kipin.id/
Email : [email protected]
https://wa.me/6281233601047